Sabtu, 21/12/2024 20:04 WIB

Yusril: Kenapa Ahok Khawatir Saya Maju ke MK?

Permintaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra dianggap tidak relevan.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Gubernur DKI Ahok

Jakarta - Permintaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) dianggap tidak relevan.

‎Pakar Hukum Tata Negara, Yusril mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengajukan permohonan uji materi UU maupun permohonan sebagai pihak terkait.

‎"Ahok punya legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU, maka mengapa saya harus dianggap tidak punya legal standing untuk maju sebagai pihak terkait? Ahok ada-ada saja,"‎ kata Yusril, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9).

  • Ahok-Tak-Bisa-Tolak-Dirinya-di-MK/">Yusril Sebut Ahok Tak Bisa Tolak Dirinya di MK


Hal itu menanggapi permintaan Ahok agar MK menolak permohonan Yusril untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pilkada yang dilayangkan ke MK.

Yusril justru mempertanyakan dasar penolakan permohonan pihak terkait dalam uji UU Pilkada yang ‎dilayangkan Ahok ke MK.

"Lagi pula, kenapa pihak Ahok khawatir saya maju sebagai pihak terkait? Posisi saya dengan Ahok sama-sama sebagai bakal calon gubernur DKI, belum sebagai cagub," tegas Yusril.

Diketahui, Ahok selaku gubernur DKI menggugat Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke MK.

Ahok menilai pasal yang mengatur ketentuan cuti petahana tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Ahok meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar cuti selama masa kampanye bagi petahana bersifat opsional.

KEYWORD :

Pilkada DKI Uji Materi UU Pilkada UU Pilkada Yusril Ihza Mahendra Ahok MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :