Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Gubernur DKI Ahok
Jakarta - Permintaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) dianggap tidak relevan.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengajukan permohonan uji materi UU maupun permohonan sebagai pihak terkait."Ahok punya legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU, maka mengapa saya harus dianggap tidak punya legal standing untuk maju sebagai pihak terkait? Ahok ada-ada saja," kata Yusril, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9).
Hal itu menanggapi permintaan Ahok agar MK menolak permohonan Yusril untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pilkada yang dilayangkan ke MK.
Pilkada DKI Uji Materi UU Pilkada UU Pilkada Yusril Ihza Mahendra Ahok MK