Tiga Tersangka Prostitusi Anak di Bogor
Jakarta - Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap tiga tersangka pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk gay. Ketiga tersangka itu adalah berinisial AR, U dan E.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, meski ketiga tersangka telah dijerat pasal berlapis, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan identifikasi."Kita kenakan, tersangkakan Undang-undang ITE, Undang-undang Pornografi, Undang-undang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan perlindungan anak," kata Agung, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).Baca juga :
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Baca juga :
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Saat penggerebekan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh orang korban. Enam di antaranya anak di bawah umur dan satu berusia 18 tahun.
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Prostitusi gay prostitusi anak polisi seks