Sabtu, 21/12/2024 19:38 WIB

Uji UU Pilkada, Politikus PDIP: Kok Ahok Khawatir?

PDIP mempertanyakan sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitus.

Politikus PDIP Arteria Dahlan

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mempertanyakan sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus PDIP Arteria Dahlan mengatakan, sikap Ahok yang tidak percaya terhadap anak buahnya untuk mengambil alih tugas sementara saat pelaksaan Pilkada DKI justru menjadi pertanyaan besar.

"Ini juga menjadi pertanyaan besar, ada apa Ahok dengan anak buahnya? kok dia khawatir," kata Arteria, kepada Jurnas.com, Sabtu (3/9).

Anggota Komisi II DPR ini menjamin bahwa pelaksana tugas sementara Gubernur DKI Jakarta saat pelaksanaan Pilkada nanti tentunya orang yang memiliki kemampuan yang mumpuni dengan kualifikasi yang bahkan melebihi Ahok.

"Kita juga punya nurani, artinya kita menempatkan susuatu pada tempatnya. Kami justru akan mempersiapkan yang lebih hebat daari dia," tegasnya.

Sebab, lanjut Arteria, berdasarkan UU, cagub incumbent wajib cuti. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara saat kampanye.

"Kalau dia maju kali kedua, artinya sebagai pasangan calon harusnya mentaati UU Pilkada," tandasnya.

Diketahui, Ahok selaku gubernur DKI menggugat Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke MK.

Ahok menilai pasal yang mengatur ketentuan cuti petahana tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Ahok meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar cuti selama masa kampanye bagi petahana bersifat opsional.

KEYWORD :

Pilkada DKI Uji Materi UU Pilkada UU Pilkada Yusril Ihza Mahendra Ahok MK PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :