Jum'at, 27/12/2024 11:10 WIB

Migrant CARE Desak Pemerintah Pastikan Pekerja Migran Indonesia Tak Dikucilkan

Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah itu juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa eksodus pekerja migran bisa berpotensi menjadi kluster penularan COVID-19.

Ilustrasi migran (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo memberi apresiasi Presiden Joko Widodo yang telah memberikan perhatian pada pekerja migran Indonesia dalam kaitannya dengan penanganan pandemik COVID-19.

 

Namun demikian, Migrant CARE mendesak semua langkah yang dilakukan tersebut tetap dalam koridor perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017.

Bukan hanya itu, tapi juga pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya seperti yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang diratifikasi di Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012.

 

"Instruksi untuk pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia yang pulang kampung tidak boleh dilaksanakan dengan pendekatan keamanan, apalagi menggunakan aparat polisi atau TNI secara berlebihan," kata Wahyu.

Hari ini, Senin (4/5), Presiden Jokowi memberikan instruksi dan arahan  tekait penanganan wabah COVID-19 terkait dengan eksodus pekerja migran Indonesia dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor.

Dalam Ratas tersebut, Jokowi menyampaikan, sudah ada sekitar 89 ribu pekerja migran Indonesia yang dipulangkan. Dan, diperkirakan hingga menjelang Lebaran akan terjadi lagi eksodus sejumlah 16 ribu pekerja migran Indonesia ke kampung halaman.

Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah itu juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa eksodus pekerja migran bisa berpotensi menjadi kluster penularan COVID-19.

Wahyu mengatakan, pernyataan tentang kemungkinan eksodus pekerja migran menjadi kluster baru penularan COVID-19 juga tidak boleh menjadi landasan dan alasan untuk melakukan stigmatisasi terhadap para pekerja migran Indonesia sebagai pembawa virus.

Karena itu, sesuai dengan protokol yang disarankan Badan Kesehatan Dunia (WHO), setiap pekerja migran yang pulang sebagai orang dalam pengawasan, sehingga pemerintah mulai dari pusat hingga pemerintah desa wajib menyediakan tempat bagi isolasi mandiri

"Pemerintah juga harus membuka akses bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya mendapatkan bantuan sosial dari skema jaring pengaman sosial dampak COVID-19," katanya.

 

"Untuk pekerja migran Indonesia yang pulang dengan gejala dan masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan, pemerintah pusat wajib menyiapkan tempat karantina dan rumah sakit sesuai protokol WHO dengan pembiayaan dibebankan sebagai biaya yang ditanggung negara," sambungnya.

 

 

KEYWORD :

Wahyu Susilo Pekerja Migran Indonesia Eksodus pekerja migran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :