Jakarta - Sebanyak 168 Calon Haji (Calhaj) asal Indonesia yang menggunakan paspor palsu Filipina, siang ini (4/9) telah dibebaskan otoritas setempat. Sementara sembilan orang lainnya masih perlu tinggal di Manila dengan alasan aparat Filipina masih memerlukan beberapa informasi.
Hal itu dikemukakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. Calhaj yang telah dibebaskan otoritas FIlipina akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Minggu, sekitar pukul 13.30 WIB. "Mereka (168 WNI) sudah selesai `immigration clearance` (izin pembebasan imigrasi) di Bandara Internasional Manila," kata Direktur PWNI-BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal diberitakan Antara. Menurut Iqbal, izin pembebasan imigrasi akhirnya diberikan untuk deportasi pada Sabtu (3/4), setelah KBRI Filipina melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan kartu jaminan tambahan kepada 168 WNI tersebut. Kemlu khusus menyewa pesawat Air Asia guna memulangkan ke-168 calhaj yang ditahan otoritas Filipina karena menggunakan paspor palsu Fiipina pada 19 Agustus 2016 lalu.Duta Besar RI untuk Filipina Johny Lumintang turut mendampingi perjalanan pulang 168 calhaj tersebut dan direncanakan akan melakukan serah terima dengan pemerintah daerah setempat asal para WNI itu.Calon Haji Menlu Indonesia