Ilustrasi
Jakarta - Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang telah disahkan pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal untuk mengembalikan aset warga negara yang ada di luar negeri. Apa sebabnya?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, UU yang diprakarsai pemerintahan Presiden Jokowi itu telah melenceng dari tujuan awal. Dimana, UU tersebut justru menyasar aset warga negara yang ada di dalam negeri."Tapi hal itu tidak tercapai dan kini sasarannya adalah aset-aset orang Indonesia di dalam negeri,” kata Asep, ketika dihubungi, Senin (5/9).Padahal, tujuan awal UU itu seharusnya untuk mengembalikan aset-aset warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Dengan harapan, negara bisa mendapatkan manfaat dari kembalinya aset tersebut dan tambahan dana dari denda yang ditetapkan.Baca juga :
Anggota DPR Tolak Usulan Tax Amnesty Jilid II
"Masa warga negara Indonesia membayar pajak dan memberikan manfaat ke negara lain, sementara Indonesia sendiri tidak mendapatkan apa-apa," jelasnya.Namun, Asep menyayangkan, UU itu justru disalahgunakan. Hal itu mengingat, warga negara yang memiliki aset maupun dana di Indonesia tentunya sudah melakukan kewajibannya dengan membayar pajak atas dana ataupun aset yang mereka tempatkan di Indonesia. Sehingga dengan demikian aset atau dana yang ada di Indonesia tersebut tidak perlu dikejar.Anggota DPR Tolak Usulan Tax Amnesty Jilid II
Baca juga :
DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak
DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak
UU Tax Amnesty Pengampunan Pajak Asep Warlan Yusuf