Yusril Ihza Mahendra dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)./foto:@Yusrilihza_Mhd
Jakarta - Sidang lanjutan permohonan Judicial Review yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/9) siang. Sidang tersebut juga dihadiri oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan Habiburrokhman, yang keduanya sebagai pihak terkait.
Agenda sidang MK siang itu adalah mendengarkan tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya dan DPR, yang memberikan tanggapan atas permohonan pengujian UU Pilkada yang diajukan Ahok.
Permohonannya yang diajukan Ahok adalah meminta MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye sebagai pilihan. Dengan tafsiran semacam itu, maka dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa mengambil cuti dan bisa juga tidak.
Alasan Ahok dalam permohonan tersebut karena cuti kampanye akan mengurangi haknya menjabat gubernur selama lima tahun. Selain itu, Ahok mengatakan dirinya punya tanggung jawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain. Dengan argumen tersebut maka Ahok tidak perlu cuti.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, persidangan yang berjalan tadi sangat menarik. Sebab, ternyata sikap DPR sama dengan sikap Presiden Jokowi (Joko Widodo). DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok.
"Sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok," ucap Yusril melalui pesan singkatnya kepada jurnas.com.
Melalui kuasa hukumnya, tulis Yusril, Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan pilkada harus berjalan jujur, adil, dan fair, sehingga cuti bagi pejabat adalah wajib. Karena itu, pilihannya hanya ada dua, yaitu petahana mesti berhenti atau mengambil cuti.
Jennifer Lopez Merasa Cinta Sejati, Jennifer Garner Ungkap Sifat Sebenarnya dari Ben Affleck
"Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama. Petahana wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain," ucap Yusril.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 15 September untuk mendengarkan tanggapan dari KPU Pusat dan pihak terkait, yaitu Habiburrokhman dan Yusril Ihza Mahendra sendiri.[]
KEYWORD :ahok yusril ihza mahendra judicial review petahana jokowi dpr