Presiden Jokowi didampingi Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Idham Azis saat memantau MRT di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
JAKARTA, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 menurun di beberapa provinsi.
“Kemampuan penularan Covid-19 yang diukur dari Reproduction Number (RO) di beberapa provinsi di Indonesia telah menurun ke bawah 1,” kata Jokowi saat meninjau pendisplinan protokol kesehatan dan PSBB di Stasiun MRT Bundara Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Jokowi mengatakan dengan R0 di bawah 1, maka dapat diartikan tingkat penularan virus atau bakteri cukup rendah. Namun jika R0 di atas 1, maka berarti tingkat penularan masih kategori tinggi. Misalnya jika R0=2, maka berarti satu orang yang terpapar COVID-19 berpotensi menularkan virus ke dua orang sehat lainnya.
"Kita melihat bahwa R0 dari beberapa provinsi sudah di bawah 1. Dan, kita harapkan semakin hari akan semakin turun dengan digelarnya pasukan dari TNI dan Polri di lapangan secara masif," katanya.
Pendisiplinan protokol kesehatan dengan pengerahan aparat TNI dan Polri akan digelar mulai Selasa (26/5/2020) ini di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB.
"Akan digelar di empat provinsi dan 25 kabupaten kota mulai hari ini sehingga kita harapkan kedisplinan yang kuat dari masyarakat akan semakin terjaga dan kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI dan Polri ikut secara masih mendisiplinkan masyarakat ini," ujarnya,
Di kesempatan yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan pendisiplinan protokol kesehatan akan diterapkan di 1.800 titik yang tersebar empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah memberlakukan PSBB. Keempat provinsi itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.
"Pelaksanaan pendisiplinan dilaksanakan bertahap seperti saat ini di tempat lalu lintas masyarakat, stasiun kereta, kemudian siang nanti rencananya Presiden juga akan meninjau adalah tempat niaga khususnya tempat penjualan makanan di Bekasi," ujarnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
KEYWORD :Presiden JJokowi Covid-19 new normal