Ilustrasi
Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mempermudah tugas jurnalistik untuk kemerdekaan dalam memperoleh informasi.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Hemny Widyaningsih mengatakan, untuk mendapatkan keterbukaan informasi dulu media khususnya wartawan hanya menggunakan UU Pers."Namun dengan adanya Undang-Undang KIP ini kita mewajibkan badan publik menyampaikan informasi dan pers juga akan lebih mudah mendapatkan informasi," kata Hemny seperti dilansir Antara, pada diskusi UU Pers dan UU Kip di Sungailiat, Kamis (8/9).Kata Hemny, masyarakat punya hak mendapat informasi dan badan publik wajib terbuka untuk melindungi hak masyarakat, baik itu hak konsumen maupun komunitas.Baca juga :
Lakukan Ini Sebelum Hari Interview
Selain itu, UU KIP juga memberi manfaat untuk media, di antaranya memperjelas proses permohonan informasi di badan publik, menganalisis tingkat keterbukaan informasi di setiap badan publik dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai arus utama dalam penulisan."Dalam UU KIP ada pasal yang wajib dan ada juga yang menggugurkan, dan hak masyarakat dijamin di dalamnya. Masyarakat berhak mendapatkan hak informasi publik agar pemerintah dapat citra positif dan dapat mencegah potensi korupsi," jelasnya.Lakukan Ini Sebelum Hari Interview
Baca juga :
Ketegangan Blake Lively dan Justin Baldoni Sudah Terlihat Sejak Syuting `It Ends with Us`
Ketegangan Blake Lively dan Justin Baldoni Sudah Terlihat Sejak Syuting `It Ends with Us`
UU KIP Tugas Jurnalistik Pers Wartawan Komisi Penyiaran Indonesia