Sabtu, 21/12/2024 23:59 WIB

Undang-Undang Ini Bantu Tugas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mempermudah tugas jurnalistik untuk kemerdekaan dalam memperoleh informasi.

Ilustrasi

Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mempermudah tugas jurnalistik untuk kemerdekaan dalam memperoleh informasi.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Hemny Widyaningsih mengatakan, untuk mendapatkan keterbukaan informasi dulu media khususnya wartawan hanya menggunakan UU Pers.

"Namun dengan adanya Undang-Undang KIP ini kita mewajibkan badan publik menyampaikan informasi dan pers juga akan lebih mudah mendapatkan informasi," kata Hemny seperti dilansir Antara, pada diskusi UU Pers dan UU Kip di Sungailiat, Kamis (8/9).

Kata Hemny, masyarakat punya hak mendapat informasi dan badan publik wajib terbuka untuk melindungi hak masyarakat, baik itu hak konsumen maupun komunitas.

"UU KIP sangat membantu kerja wartawan karena menjamin hak akses informasi publik dari badan publik serta mempertegas informasi yang proaktif dan yang pasif," terangnya.

Selain itu, UU KIP juga memberi manfaat untuk media, di antaranya memperjelas proses permohonan informasi di badan publik, menganalisis tingkat keterbukaan informasi di setiap badan publik dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai arus utama dalam penulisan.

"Dalam UU KIP ada pasal yang wajib dan ada juga yang menggugurkan, dan hak masyarakat dijamin di dalamnya. Masyarakat berhak mendapatkan hak informasi publik agar pemerintah dapat citra positif dan dapat mencegah potensi korupsi," jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi Informasi Pusat tidak henti-hentinya mendekatkan diri kepada media untuk mewujudkan keterbukaan publik agar semakin nyata.

"Di sini kita juga memberi pemahaman kepada media tentang keterbukaan publik dan membuka jaringan agar dapat memahami kondisi dan keburukan informasi publik," katanya.

KEYWORD :

UU KIP Tugas Jurnalistik Pers Wartawan Komisi Penyiaran Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :