Lalu Lintas di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan gabjil-genap setelah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta berkahir pada 4 Juni 2020.
“Nantinya akan kembali kita terapkan (ganjil-genap), setelah berakhirnya aturan PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).Selain itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya a bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengevaluasi secara menyeluruh setelah berkahirnya PSBB dan kembali memberlakukan aturan ganjil-genap.“Setelah berakhir aturan PSBB pada 4 Juni 2020, kita akan melakukan evaluasi bersama Dishub terkait penerapan kembali aturan gajil-genap,” kata Fahri Siregar.Ganjil Genap PSBB Jakarta Polda Metro Kombes Sambodo