Jum'at, 27/12/2024 01:16 WIB

Filipina Bantah Presiden Jokowi Terkait Mary Jane

Namun Menteri Luar Negeri FIlipina, Perfecto R Yasay Jr, dalam pernyataan tertulis Senin (12/09) mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan lampu hijau atas eksekusi

Jakarta - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang sudah dipersilahkan Presiden Filipina Rodrigo Duterter yang mengizinkan  eksekusi mati Mary Jane Veroso yang membawa 2,6 kilogram heroin, dibantah kementerian Luar Negeri Filipina. Katanya, Duterter tidak pernah memberikan respon terkait warga negaranya yang sedang bermasalah di Indonesia.

Namun Menteri Luar Negeri FIlipina, Perfecto R Yasay Jr, dalam pernyataan tertulis Senin (12/09) mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan lampu hijau atas eksekusi Veloso dan memberitahu Presiden Indonesia bahwa ia menghargai proses hukum dan akan menerima keputusan akhir apapun terkait kasusnya.

"Presiden Duterte tidak memberi apa disebut `lampu hijau` atas eksekusi Veloso namun menyatakan bahwa presiden akan menerima `keputusan akhir` terkait kasus Mary Jane," kata kementerian luar negeri melalui situs dan akun sosial media.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Duterte menyampaikan `silakan kalau mau dieksekusi` setelah diberitahu bahwa Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin.Dalam pertemuan dengan masyarakat Filipina bahwa `narkotika menghancurkan generasi`.

Menanggapi pernyataan ini, pengguna Twitter Filipina, Bib Macasaet ‏@bibmacasaet menulis, "Apakah Anda mengatakan bahwa Jokowi tidak menyatakan kebenaran?" dan Oliver Ledesma mengulis kutipan Jokowi, "Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi."

Mary Jane dijadwalkan dieksekusi April tahun lalu bersama delapan terpidana narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun eksekusi tidak dilaksanakan menyusul permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, terkait perkembangan bahwa ada orang yang menyerahkan diri dan mengklaim bahwa Mary Jane hanyalah kurir narkoba.

Mary Jane divonis mati pada bulan Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Berita soal pernyataan eksekusi Mary Jane oleh Presiden Jokowi ini banyak didukung oleh pengguna media sosial Filipina.

Akun Facebook atas nama Ezen Tilanduca termasuk di antaranya yang menanggapi dengan, "Kita harus menghargai hukum negara-negara lain, bila kita ingin mereka menghargai kita," ditanggapi ratusan kali melalui media online Filipina Enquirer net diberitakan BBC.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Rodrigo Duterte Mary Jane




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :