Jakarta - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang sudah dipersilahkan Presiden Filipina Rodrigo Duterter yang mengizinkan eksekusi mati Mary Jane Veroso yang membawa 2,6 kilogram heroin, dibantah kementerian Luar Negeri Filipina. Katanya, Duterter tidak pernah memberikan respon terkait warga negaranya yang sedang bermasalah di Indonesia.
Namun Menteri Luar Negeri FIlipina, Perfecto R Yasay Jr, dalam pernyataan tertulis Senin (12/09) mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan lampu hijau atas eksekusi Veloso dan memberitahu Presiden Indonesia bahwa ia menghargai proses hukum dan akan menerima keputusan akhir apapun terkait kasusnya."Presiden Duterte tidak memberi apa disebut `lampu hijau` atas eksekusi Veloso namun menyatakan bahwa presiden akan menerima `keputusan akhir` terkait kasus Mary Jane," kata kementerian luar negeri melalui situs dan akun sosial media.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Duterte menyampaikan `silakan kalau mau dieksekusi` setelah diberitahu bahwa Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin.Dalam pertemuan dengan masyarakat Filipina bahwa `narkotika menghancurkan generasi`.Presiden Jokowi Rodrigo Duterte Mary Jane