Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Terdakwa M Sanusi, dan Ketua DPRD DKI Prasetyo
Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Prasetyo Edi Marsudi dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).
Kedua pimpinan DPRD DKI itu dihadirkn sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka bekas Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi."Para anggota DPRD akan dipanggil sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata penasihat hukum Sanusi, Krina Murti.Ia berharap, pada saksi yang dihadirkan JPU dapat memberikan keterangan dengan jujur. Kesaksian itu diharapkan dapat meringankan Sanusi.Baca juga :
Eks Winger Dukung Ronaldo Kembali ke MU
Diketahui, beberapa sidang sebelumnya sejumlah saksi sudah dihadirkan. Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bos Agung Sedayu Group Aguan Sugianto, dan Richard Halim Kusuma.Dalam kasus tersebut, Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.
Eks Winger Dukung Ronaldo Kembali ke MU
Reklamasi Pantai DPRD DKI Jakarta Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi