Sabtu, 21/12/2024 23:26 WIB

Kader PDIP dan Gerindra Jadi Saksi Suap Reklamasi

Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Terdakwa M Sanusi, dan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Prasetyo Edi Marsudi dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).

Kedua pimpinan DPRD DKI itu dihadirkn sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka bekas Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Para anggota DPRD akan dipanggil sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata penasihat hukum Sanusi, Krina Murti.

Ia berharap, pada saksi yang dihadirkan JPU dapat memberikan keterangan dengan jujur. Kesaksian itu diharapkan dapat meringankan Sanusi.

"Saya yakin apa yang disampaikan kawan-kawan DPRD dapat membantu klien kami, tidak asal ngarang seperti yang disampaikan Pak Gubernur Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu," tutur Krisna.

Diketahui, beberapa sidang sebelumnya sejumlah saksi sudah dihadirkan. Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bos Agung Sedayu Group Aguan Sugianto, dan Richard Halim Kusuma.

Dalam kasus tersebut, Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.

Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp 45.287.833.773 dan USD 10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Reklamasi Pantai DPRD DKI Jakarta Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :