Jakarta - Kematian Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus sianida, gelagatnya kian panjang. Pasalnya, para ahli patologi forensik meragukan hasil tim forensik Mabes Polri yang tidak melakukan otopsi dan hanya melakukan pemeriksaan luar (patologi anatomi) dan pengambil sampel lambung, hari, empedu, urine.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. Ahli patologi forensik Universitas Hasanuddin Gatot Susilo Lawrence menduga Mirna meninggal karena memiliki penyakit kronis pada lambungnya.Gatot, yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Wongso, mengatakan hal itu terlihat dari bukti forensik yang menunjukkan adanya kerusakan ("korosif") berupa luka pada lambung. "Kerusakan lapisan atau mukosa lambung Mirna bukan akut. Itu disebabkan peristiwa yang sudah terjadi lebih dari tiga bulan," ujar Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam."Luka itulah yang menyebabkan adanya bercak kehitaman pada lambung Mirna," ujar Gatot.Jessica Wongso Kopi Sianida