Sabtu, 23/11/2024 08:36 WIB

Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menampik ditelisik soal proyek pencetakan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di Australia.

Mantan Gubernur BI, Agus Martowardojo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menampik ditelisik soal proyek pencetakan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di Australia. Kasus ini sempat mencuat pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Itu nggak ada hubungan dengan itu," kata Agus usai menjalani pemerikaaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Agus yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan enggan mengomentari kasus tersebut. Dia memilih menghindar dari pertanyaan awak media.

"Oke saya tidak komentar soal itu, udah ya," jelas Agus.

Kendati demikian, Agus menyampaikan pihaknya mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasua korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia mengaku, ditelisik soal penganggaran e-KTP.

"E-KTP jadi ada tersangka Paulus Isnu Fahmi dan Maryam, kemudian saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggran yang dilakukan Kemendagri hubungan dengan Kemenkeu dengan DPR Komisi II dan kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yang lalu," terangnya.

Perihal dugaan kasus pencetakan uang, Bank Indonesia menyatakan terpaksa mengorder pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dari Australia, dengan alasan tidak ada fasilitas di dalam negeri terutama untuk bahan plastik (polimer). Pencetakan uang pecahan menggunakan bahan polimer hanya berlangsung beberapa tahun. Selepas itu metode pencetakan kembali memakai bahan kertas.

Surat kabar The Age Australia pernah melansir berita terkait bocornya surat-menyurat antara perwakilan perusahaan Reserve Bank of Australia (RBA) atau otoritas pencetak uang Australia atau bank sentral Australia di Jakarta. Mereka menuliskan, pejabat Securency International diduga kuat menyuap pejabat Bank Indonesia.

Dalam pemberitaan juga ditulis, pejabat BI itu ditengarai meminta sejumlah uang kepada RBA sebagai tanda jadi kesepakatan ihwal memenangkan kontrak pencetakan 500 juta lembar pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai proyek sebesar USD 1,3 juta.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Gubernur BI KPK Kasus e-KTP Cetak Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :