Sabtu, 23/11/2024 16:18 WIB

Pemuda Muhammadiyah Mengutuk Keras Pembakaran Bendera PDIP

Para demonstran juga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Demonstrasi menentang RUU HIP di depan gedung DPR-MPR, Rabu (23/6/2020)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Muhammad Sukron mengutuk keras atas pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi demonstrasi menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

"Polisi harus mengusut tuntas atas tindakan kriminal tersebut," ujar Sukron di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Sukron menyebut pembakaran bendera PDI Perjuangan itu tindakan yang berlebihan. Jika hanya menyampaikan pendapat atau aspirasi melalui demonstrasi tentu sah saja. Tapi jika sudah melakukan pengrusakan, terlebih itu membakar bendera partai politik, tentu saja itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.

"Terlebih pada musim pandemi Covid-19 seperti ini, mestinya semua pihak bisa menahan diri, karena semua elemen bangsa sedang fokus keluar dari pandemi dan pemulihan ekonomi," jelasnya.

Ia pun menyesalkan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan sebagai tindakan yang membiat gaduh suasana. Padahal ada cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi termasuk demonstrasi.

"Saya menilai para demonstran juga tidak mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Terkait RUU HIP, Sukron menegaskan PP Pemuda Muhammadiyah konsisten dengan sikap Muhammadiyah, Pemerintah sudah sepakat menunda pembahasan RUU tersebut.

"Semestinya momentum itu bisa kita manfaatkan untuk memberikan masukan ke dalam daftar inventaris masalah untuk ditindaklanjuti oleh DPR sebelum menjadi Undang-Undang," ungkap Sukron, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah.

KEYWORD :

PP Pemuda Muhammadiyah Pembakaran Bendera PDI Perjuangan RUU HIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :