Jakarta - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pelaku kejahatan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur terancam hukuman kebiri melalui Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan dasar hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan prostitusi tersebut dapat dilihat dari jumlah korbannya yang terbilang banyak dan pelakunya juga tidak sendirian.
"Melihat dari pelaku dan korban, dari korbannya dilihat traumanya dan jumlahnya, dari sisi pelaku dia tidak melakukan sendirian. Ini sudah bisa dikenakan hukuman berlapis," jelas Khofifah saat diskusi dengan tajuk `Menguak Tabir Prostitusi Online Anak` di Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Kendati demekian, Khofifah juga menyadari bahwa anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual mayoritas mempunyai latar belakang hubungan keluarga yang kurang baik sehingga ia mengimbau agar para orangtua selalu memperhatikan anak-anaknya termasuk masa depannya.
"Ada proses reintegrasi sosial, jadi dia harus di integrasikan kembali dengan keluarga induknya, dari kemarin orang tua sudah diajak mencari solusi, Senin depan tim kemensos akan datangi orang tua yang bisa dijangkau," pungkasnya.
KEYWORD :Menteri Sosial Khofifah Prostitusi Anak Online Hukum Kebiri