Pelaku penyebar hoaks 3 Bank Pailit. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Dua pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait perbankan yang tidak memiliki uang cash dan meresahkan para nasabah, sudah diamankan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, motif kedua pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan iseng.
“Modus operandi mengupload kalimat dan mengupload video, motifnya adalah iseng," kata Brigjen Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
“Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik uang di dibeberapa bank untuk segera menarik karena melihat situasi tahun 98,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap tersangka berinsial AY dan IS karena menyebarkan berita hoax terkait kondisi bank di Indonesia saat ini. Ada tiga bang yang disebut-sebut oleh para pelaku yakni Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.
Cash Bank Mabes Polri Penyebar Hoaks