Ilustrasi penyewaan Grab (foto: Google)
Jakarta, Jurnas.com - Grab Indonesia pastikan akan ajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia, dengan total denda sebesar Rp30 miliar.
Juru Bicara Grab Indonesia menyesalkan KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Pihaknya mengaku menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus TPI dan Grab Teknologi Indonesia. Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap keputusan tersebut, Grab akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.
"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Grab dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Grab memberikan beberapa pendapat yang menjadi dasar keputusannya. Pertama, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI.
Apalagi jika disebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama tersebut dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami.
Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.
Oleh karena itu, Grab bekerja sama dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.
Kedua, pihaknya selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.
Selain itu, untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.
Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia perbankan, penerbangan, hotel dan titail, dikenal dengan sistem meritokrasi.
Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Grab dan TPI masing-masing sebesar Rp30 miliar dan Rp19 miliar. Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Denda sebesar Rp30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp7,5 miliar pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19. Sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.
Adapun, Majelis Komisi dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S. Saragih dan M. Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis.
KEYWORD :Grab Indonesia KPPU pengemudi