Selasa, 31/12/2024 00:37 WIB

"Apa Urusannya DPD Dengan Kuota Impor Gula?"

Kebijkakan impor gula merupakan ranah kewenangan Bulog, kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan. Seperti renda baru dalam suatu kasus, komisi VI DPR menegaskan ketertarikan untuk menyibaknya. Sebagai langkah awal, komisi VI akan memanggil pihak Bulog untuk dimintai penjelasan ihwal kasus tersebut.

Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua DPD Irman Gusman terkait lobi pemulusan kuota impor gula memunculkan teka-teki silang. Pasalnya, DPD tidak memiliki garis kordinasi kerja dalam urusan mekanisme kebijakan impor gula di Indonesia.

Kebijkakan impor gula merupakan ranah kewenangan Bulog, kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan. Seperti renda baru dalam suatu kasus, komisi VI DPR menegaskan ketertarikan untuk menyibaknya.

Sebagai langkah awal, komisi VI akan memanggil pihak Bulog untuk dimintai penjelasan ihwal kasus tersebut.

"Pertama apa urusannya DPD dengan quota impor gula? Yang kedua, apa benar Irman Gusman membantu importir gula main di kuota bulog? Yang ketiga, apa iya Bulog yang sebesar itu tidak sanggup memasukan sendiri, sehingga perlu bantuan CV,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mochamad Haikal saat diwawancarai di Jakarta, Minggu (18/9/20016).

Haikal menyampaikan penting bagi pihaknya untuk mengetahui biduk yang mengitari hubungan Irman yang dinilai orang luar dalam konteks kebijakan impor gula. Sehingga, lanjutnya, kesimpulan yang menjadi hasil penyelidikannya nanti dapat dijadikan bekal untuk mempertajam pengawasan bagi DPR.

Ketua DPP Gerindra ini menegaskan komisi VI DPR telah sejak awal berkonsentrasi dalam melakukan pengawasan terhadap proses impor gula.

"Komisi VI telah membentuk panja gula, sebenarnya untuk membahas tentang gula keseluruhannya, tidak khusus tentang import saja. Akan tetapi arahnya lebih ke harga gula nasional, nasib petani tebu, dan pabrik-pabrik gula negara serta pabrik-pabrik gula rafinasi. Tentu import gula jadi bagian dari itu (panja gula-red)," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu XSS dan MNI sebagai terduga pemberi suap dan IG sebagai terduga penerima suap.

Petugas KPK juga mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan yang menurut Agus, "(berada) di dalam rumah, petugas KPK meminta Pak IG menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari XSS dan MNI.

KEYWORD :

Wakil ketua komisi VI DPRRI M Haikal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :