Sabtu, 21/12/2024 19:09 WIB

Jika Terbukti Pencabulan Anak, Gatot Brajamusti Terancam Dikebiri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat konsern memperhatikan 8 korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh guru Gatot Brajamusti. Hukuman kebiri kimiawi pantas dijatuhkan pada pelaku kejahatan seksual.

Gatot Brajamusti Saat Jalani Pemeriksaan-Net.

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat konsern memperhatikan kasus yang menimpa guru spiritual Reza Artamevia, Gatot Brajamusti. Perhatiannya khusus pada pengaduan 8 korban pencabulan anak-anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua PARFI tersebut.

Menurut Ketua KPAI, Asrorum Niam Sholeh, hukuman yang diberatkan kepada penjahat seksual bisa dilakukan semaksimal mungkin, termasuk hukuman kebiri kimiawi, selain hukuman tahanan yang panjang, hingga 20 tahun penjara. Jika terbukti, hal itu juga bisa dilakukan kepada Gatot Brajamusti, dengan banyaknya korban yang melapor, selain wanita bernama Citra Putri.

"Kenapa tidak? Kita merujuk pada Perppu 1/2016 tentang perlindungan anak. Begitu ditandatangani Presiden, maka segala hukuman untuk kejahatan seksual bisa diterapkan, bila unsur-usurnya terpenuhi. Sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya. Termasuk hukuman kebiri kimiawi, hukuman mati, penjara 10-20 tahun dan juga hukuman seumur hidup," tegas Niam kepada awak media termasuk Jurnas.com, baru-baru ini.

Lebih lanjut Niam menggarisbawahi, hukuman kebiri bagi penjahat seksual, tentunya akan dilihat dari tingkat kejahatan yang dilakukan. Hal itu bisa ditinjau dari jumlah korban, kejahatan seksual yang sampai membuat korban meninggal dunia, kejahatan seksual yang dilakukan bersama-sama sampai dengan penderitaan korban yang berkepanjangan. Dalam kasus Gatot Brajamusti, dengan 8 korban yang telah mengadu dan mungkin akan terus bertambah, hal itu tentu harus dibuktikan di pengadilan.

"Seluruh unsur pembuktian nantinyakan ada pada hakim yang menyidangkan perkara. Kita kumpulkan data dan keberanian para korban untuk melapor apa yang dilaminya. Hukuman tambahan kebiri kimiawi serta publikasi identitas si penjahat seksual pasti akan diperhatikan oleh majelis hakim. Namun berdasarkan laporan yang diterima kami (KPAI), unsur-unsur itu layak bisa saja terjadi," urai Niam.

Hingga kini KPAI terus membuka laporan kepada para korban kejahatan seksual yang dialami anak-anak di bawah umur, baik dalam kasus yang diduga korban Gatot Brajamusti, maupun korban lainnya.

"Kita perangi kejahatan seksual terhadap anak-anak Indonesia. Pelaku harusnya mendapat hukuman yang berat, untuk agar mendapatkan efek jerah," saran Niam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Gatot Pencabulan Anak Hukuman Kebiri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :