Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menerima bukti foto surat dinas Djoko Tjandra dari MAKI
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja Komisi III DPR terkait pengawasan dalam penegakkan hukum di tanah air. Komisi III DPR pimpinan Herman Herry dinilai memenuhi harapan rakyat.
Demikian disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menyerahkan bukti foto surat jalan Djoko Tjandra sebagai buronan dari salah satu institusi kepada Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Boyamin mengatakan, Komisi III DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengawasi penegak hukum sebagaimana dengan harapan masyarakat. Dimana, ketika rapat dengan Dirjen Imigrasi, Komisi III DPR berencana akan memanggil aparat penegak hukum, kapolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Djoko Tjandra.
"Kami gembira kemarin dalam RDP di Komisi III DPR dengan Imigrasi itu, nampaknya memenuhi harapan kami sebagai rakyat, DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol pemerintah mengawasi dan membuat babakbelur pemerintah, ini nilainya tinggi," kata Boyamin.
Untuk itu, kata Boyamin, pihaknya memberikan data berupa foto perjalanan dinas Djoko Tjandra dari salah satu instansi. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk dukungan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum itu.
"Untuk itu saya datang kesini untuk menyuplay data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," terang Boyamin.
"Kami sebagai rakyat dihargai dan diapresiasi datang ke sini, maka saya dengan senang hati datang ke sini mengirim data dengan lengkap kop suratnya," tutur Boyamin.
Dalam kesempatan itu, Boyamin menyatakan, dapat mempertanggungjawabkan data yang diserahkan kepada Komisi III DPR. Menurutnya, dokumen itu juga telah disampaikan kepada ombudsman kemarin, Senin (13/7).
"Saya sudah berani datang ke sini berarti saya mempertanggungjawabkan penuh, dokumen itu benar dan saya tidak ingin mempermalukan DPR. Saya baru dapat pagi kemarin, kemudian saya serahkan ke ombudsman, kemudian saya dengarkan rapat kerja Komisi III dengan Imigrasi, maka saya merasa perlu untuk disuport, karena Pak Herman mengatakan akan memanggil kepolisian dan kejaksaan," kata Boyamin.
Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.
KEYWORD :Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Dirjen Imigrasi Djoko Tjandra