Ketua DPD RI Irman Gusman
Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar rapat soal status Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI. Hal itu menyikapi status Irman sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota gula impor.
Ketua BK DPD AM Fatwa menyatakan, rapat tersebut akan diambil keputusan untuk pemberhentian Irman selaku Ketua DPD RI. Rencananya rapat akan digelar pukul 19.00 WIB."Nanti yang dibahas adalah perihal pemberhentian Pak Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPD, bukan dari kenggotaannya di DPD. Kalau keanggotaan, berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD masih harus menunggu putusan hukum inkrah," kata Fatwa, di Gedung DPD RI, Jakarta, Minggu (18/9).Fatwa menjelaskan, sanksi pemberhentian kepada Irman merupakan sanksi etik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 ayat 1 dan ayat 3 butir c. ayat 1 menyatakan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya bila meninggal dunia, mengundurkan diri, perintah Undang-undang, atau diberhentikan.KPK Tangkap Tangan Anggota DPD RI Ketua DPD RI Irman Gusman Korupsi