Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di teluk utara Jakarta dinilai telah melanggar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono mengatakan, PTUN telah mengabulkan tuntutan nelayan dan rakyat Jakarta, sehingga reklamasi harus dihentikan."Hal ini menegaskan bahwa ada masalah besar dalam kasus reklamasi dan sikap yang diambil Menko Maritim adalah sikap pengecut," tegas Bagus, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/9).Baca juga :
Luhut Panjaitan sebelum Airlangga Mundur Ketum Golkar: Kita Harus Kompak, Jangan Mau Diintimidasi
Dalam kesempatan itu, Bagus menegaskan bahwa BEM Seluruh Indonesia memberikan mosi tidak percaya kepada Luhut sebagai bentuk penolakan terhadap reklamasi tersebut. Sebab, proyek reklamasi itu demi kepentingan para pemodal dan bertentangan dengan rakyat kecil.
Luhut Panjaitan sebelum Airlangga Mundur Ketum Golkar: Kita Harus Kompak, Jangan Mau Diintimidasi
Reklamasi Teluk Utara Jakarta Reklamasi Menko Maritim Luhut Panjaitan BEM UI Ahok