JurnasTV - Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta , Rabu (19/8)
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M/2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 11 Agustus 2020.
Anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo tersebut yaitu:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota;
4. Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
5. Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
6. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
7. Yusuf, S.Ag., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
8. H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota; dan
9. Poengky Indarti, S.H., LL.M., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
KEYWORD :JurnasTV Pelantikan Kompolnas