Reka adegan aborsi di Klinik kawasan Senen Jakarta Pusat. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus aborsi ilegal di Klinik Dr Sarsanto WS, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat. Hal tersebut terungkap dari proses rekonstuksi yang menghadirkan 17 tersangka.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut para pelaku memusnahkan janin hasil aborsi dengan cara diberi cairan kimia. Dengan begitu, sang janin bayi dapat larut dan melebur.
“Pengelola tempat ini menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat, agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi,” jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi rekonstruksi, Rabu (19/8/2020).
Namun apabila janin hasil aborsi tidak larut, lanjut Calvijn, para tersangka akan membakarnya. Prosesi pembakaran berlangsung di lantai atas klinik tersebut yang terdapat corobong asapnya.
“Kedua, apabila ada bagian janin yang belum sempat terlarutkan itu dilakukan pembakaran di lantai dua, yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak bau,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terkait pengungkapan kasus aborsi di sebuah klinik Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). Dalam rekonstruksi ini, para tersangka memperagakan 41 adegan.
“Kita telah melaksanakan 41 adegan dalam rekonstruksi terkait kasus aborsi di klinik Raden Saleh, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi ini ada tiga tahapan yang kita lakukan mulai dari persiapan, pendaftaran, dan proses eksekusi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
KEYWORD :Kasus Aborsi Klinik Senen Polda Metro Cairan Sulfat