Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, mengingatkan kepada calon gubernur agar tidak boleh lagi ada penyumbang dana kampanye menerapkan anonin atau harus jelas identitasnya.
"Tidak boleh menyebut yang tidak jelas misalnya seperti dulu ada `hamba Allah` menyumbang sekian ratus juta," kata Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Senin.
Bagi pasangan calon yang lolos verifikasi akhir Oktober mendatang harus menyerahkan rekening dana kampanye. Semua pemasukan dan pengeluaran terkait dengan kampanye wajib dilaporkan ke KPUD DKI Jakarta, termasuk identitas para penyumbang dana.
KPUD Jakarta akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit pemasukan dana dan pengeluarannya. "Mereka harus tahu dari mana sumber dana yang masuk untuk kampanye para cagub dan cawagub," kata Sumarno.
KPUD DKI Jakarta juga menetapkan besaran maksimal sumbangan, baik perorangan maupun korporasi. "Kalau perorangan jumlahnya maksimal Rp75 juta kalau kemudian korporasi atau pengusaha itu maksimal Rp750 juta," ujar Sumarno.
Pilkada DKI Jakarta KPUD Jurnas.com