Jakarta – Para anggota DPR RI nampaknya harus mulai was-was. Pasalnya, Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR dari Fraksi Perjuangan yang divonis 4,5 tahun penjara kasus suap anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan beberkan keterlibatan anggota DPR lainnya.
"Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah ya, konsekuensi sebagai `justice collaborator` adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta. Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian PUPR.Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.KPK Kasus suap Damayanti Wisnu Putranti DPR Jurnas.com