Jakarta - Sebagaimana dalam peraturan KPU, calon gubernur (Cagub) dan Calon wakil gubernur (cawagub) disyaratkan melakukan tes narkoba. Tes tersebut diwajibkan untuk memastikan para calon pemimpin dan kepala daerah bersih dari tindak tanduk pelanggaran penyalahgunaan narkotika.
Ketua Badan Ansor Anti Narkoba Idy Muzayyad menekankan tes narkoba bagi cagub-cawagub yang dilakukan melalui kerjasama antara KPU dan BNN tidak hanya berupa seremonial formalitas semata.
"Melainkan bagian tak terpisahkan dari pemenuhan hak rakyat mendapatkan pemimpin yang baik serta kewajiban penyelenggara pemilu untuk mengawali kehendak rakyat tersebut," ujar Idy kepada dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Selain itu, Idy berharap KPU dan BNN lebih transparan dalam memastikan hasil tes narkoba para cagub-cawagub. Ia menekankan supaya tidak ada usaha menutupi jika didapatkan calon yang diketahui menggunakan narkoba.
Ia juga meminta kepada KPU untuk tidak ragu dan sungkan menggugurkan calon kepala daerah apabila terbukti terlibat menggunakan narkoba.
"KPU harus tegas. Coret pengguna narkoba yg menjadi calon gubernur, bupati dan Walikota. Tidak usah sungkan. ketegasan KPU itu penting demi menjaga proses pilkada benar-benar sesuai harapan masyarakat, yakni menghasilkan pemimpin yang bersih dan mampu mendatangkan kesejahteraan. Termasuk bersih di sini adalah bersih dalam artian bebas narkoba. Kalau hanya bersih dalam artian tidak korupsi saja, tapi tidak bersih dari narkoba, tetap belum memenuhi kualifikasi pemimpin yang diharapkan rakyat," ungkapnya.