Jakarta - Wakil ketua komisi VI Farid Alfauzi angkat bicara atas kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasti Lukito yang memberikan ijin perusahaan gula rafinasi dijual di pasar konsumsi secara luas. Menurutnya, kebijakan tersebut justru melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 117/M-DAG/PER/12/2015.
"Di dalam pasal 9 ayat 2 gula kristal rafinasi hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," ujar Farid saat diwawancarai di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Selain itu, lanjut Farid, kebijakan baru Mendag Enggartiasto tersebut juga melanggar Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi.
"Dalam pasal 3 tentang gula kristal rafinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, dimana gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran. Yang dimaksud industri pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal atau jamu dan lain-lain yang menggunakan gula kristal rafinasi sebagai bahan baku," ungkapnya.
Politisi Hanura ini menilai, kebijakan membebaskan gula rafinasi sebagai komoditas yang diperjualbelikan di pasar konsumsi masyarakat tak menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan petani tebu. Ia berpikir kebijakan tersebut tidak populis dan dapat meningkatkan ketergantungan terhadap impor gula dari luar negeri.
"Terus kebijakan tersebut sebenarnya berorientasi untuk kepentingan siapa?. Kepada siapa petani bisa menyandarkan kepentingannya jika tidak kepada pemerintah. Karena itu, seharusnya Mendag memiliki pertimbangan untuk menjunjung kepentingan petani dalam setiap mengeluarkan kebijakannya. Saya sebagai pimpinan komisi VI DPR mempertanyakan komitmen Mendag Enggartiasti Lukito terhadap semangat Nawacita yang didalamnya menjadikan kepentingan petani sebagai hal yang paling utama. Di negara manapun, negara harus selalu hadir untuk kepentingan para petaninya," ujarnya.
Anggota DRPR asal Dapil Madura ini memastikan pihaknya akan segera memangil Enggartiasto untuk menjelaskan logika terbalik yang tergambar dari kebijakan membebaskan gula rafinasi dijual di pasar konsumen.
"Ini sangat bertentangan dengan agenda pemerintah yang berusaha merealisasikan program kedaulatan pangan. Demi berjalannya fungsi pengawasan DPR, kami komisi VI akan segera meminta penjelasan bagaimana sebenarnya logika berpikir Mendag Enggartiasto Lukito melepas gula rafinasi ke pasar konsumsi. Kami tidak ingin kebijakan ini meluluhlantakkan basis ekonomi petani tebu," paparnya.
Sebagai ketua Panja gula di komisi VI, Farid juga menyampaikan pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap tekhnis dan pengaturan kuota impor gula yang selama ini dijalankan pemerintah.
"Secepatnya akan dilakukan pemanggilan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Dirjen Agro Industri Kemen Industri. Dan saya kaget ketika kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan memberikan ijin penjualan gula ravinasi ke pasar konsumsi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan memperbolehkan perusahaan gula rafinasi untuk menjual untuk pasar konsumsi. Syaratnya, harga gula Rp 12.500 per kilogram (kg). "Sekarang kita bilang buka saja yang ada. Tapi kita harus ada roadmap ke depan," kata Enggartiasto, Senin (26/9/2016).
KEYWORD :Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Farid Alfauzi