Jum'at, 27/12/2024 09:39 WIB

Wakil Menteri BUMN Diminta Lepas Jabatan

Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Kementerian BUMN

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, kedua Wamen tersebut harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wamen BUMN atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.

Seperti diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sahat mengingatkan, pasca keluarnya keputusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada wamen yang rangkap jabatan, jabatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.

Larangan ini diputuskan MK pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 lalu, terkait gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

"Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," kata Sahat.

Ia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.

"Kedua Wamen itu harus melihat Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.

Ia berharap Budi Gunadi dan Kartika segera melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.

"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara pada awal Januari lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Majelis hakim tak dapat menerima permohonan pemohon yang meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian ditiadakan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Manahan menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.

Sementara terkait keberadaan wamen sendiri, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid tersebut telah menjelaskan bahwa Presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

KEYWORD :

Wamen BUMN Komisaris BUMN Kementerian BUMN Rangkap Jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :