Sabtu, 21/12/2024 20:00 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks DPRD Sumut

KPK memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Ahmad Hosen Hutagalung atas kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Ahmad Hosen Hutagalung atas kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka Ahmad selama 40 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali Fikri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9).

Ali menyebut, penyidik KPK memperpanjang masa tahanan guna menggali informasi dari Ahmad dalam memperkuat pemberkasan kasus korupsi berjamaah tersebut.

"Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka atas kasus tersebut suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Selain Ahmad, 13 lainnya yaitu, Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih.

Berikutnya Robert Nainggolan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, dan Jamaluddin Hasibuan. Kemudian Nurhasanah dan Mulyani.

Hasil Suap yang mereka terima diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014. Selain itu, suap tersebut guna memuluskan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Belasan anggota DPRD itu dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

Kasus Korupsi DPRD Sumut KPK Masa Penahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :