Jum'at, 27/12/2024 01:53 WIB

Irman Gusman Ngotot Ajukan Praperadilan

Upaya Praperadilan ini masih dimatangkan dan akan diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan

Irman Gusman (fleble.com)

Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman melalui kuasa hukumnya Tommy Singh ngotot akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan eks Ketua DPD RI itu sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor dari Bulog ke CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

"Masih, rencananya kita masih (akan ajukan praperadilan)," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Tommy, rencana praperadilan itu sudah disiapkan. Saat ini masih dilakukan pematangan terlebih dulu sebelum resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia juga membantah pengajuan praperadilan ini tanpa persetujuan Irman. Justru Irman sudah setuju dengan rencana langkah praperadilan ini.

"Kita sudah siapkan ya. Kalau tidak beliau yang perintah, kita malah tidak boleh dong. Jadi memang mesti beliau dulu yang setuju (untuk praperadilan)," ucap Tommy.

Untuk informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman Tommy Singh Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :