Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menerima vonis Damayanti Wisnu Putranti. Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara itu dihukum empat tahun enam bulan penjara.
Menurut Agus, status Damayanti sebagai justice collaborator (JC) yang membuatnya divonis `hanya` empat tahun enam bulan penjara. Sebab sebagai JC, Damayanti sangat cukup membantu pengembangan kasus ini.
"JC dia diterima dan memang cukup berikan fakta untuk membuka pelaku yang lain. Jadi ya (vonis) itu tidak apa-apa (segitu)," ucap Agus di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/9/2016).
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Damayanti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Majelis juga menjatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada eks Anggota Komisi V DPR fraksi PDIP tersebut.
Namun, Majelis tak mencabut hak politik Damayanti dalam pemilihan jabatan publik.
Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Majelis menilai, Damayanti terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Majelis mencabut hak politik Damayanti untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
KEYWORD :KPK korupsi Damayanti Whisnu Putranti SIdang Korupsi Ketua KPK Agus Rahardjo