Kombes Pol Krishna Murti dan Jessica
Jakarta - Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku dipaksa Kombes Pol Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pelaku.
Hal itu disampaikan Jessica dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan kopi bersianida, di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).Jessica mengatakan, saat itu Krishna Murti meminta untuk mengaku telah memasukkan racun sianida ke kopi Mirna. Jika mengaku, ungkap Jessica, Krishna menjamin hukuman ringan."Kamu mengaku saja, CCTV sudah ada dan diperbesar berkali-kali. Nanti paling hukumannya cuma tujuh tahun, dipotong sana-sini, bentar lagi juga keluar," kata Jessica mengulangi pernyataan Krishna.Jessica Kumala Wongso Wayan Mirna Salihin Pembunuhan Kopi Bersianida Otto Hasibuan Krishna Murt