Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto
Jakarta - Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pemulihan nama baik Setya Novanto dianggap menyesatkan dan menciderai kredibilitas lembaga etik dewan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, peninjauan kembali Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi sarat kepentingan politik."Jadi membatalkan seluruh putusan hanya karena putusan MK yang menyebut alat bukti rekaman dalam persidangan MKD tidak sah, saya kira menyesatkan," tegas Lucius, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Hal itu menanggapi putusan MKD DPR RI yang mengabulkan peninjauan kembali atau memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus `Papa Minta Saham` saat menjabat Ketua DPR.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Sebab, kata Lucius, alat bukti yang tidak sah secara hukum di dalam sidang MKD tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto."Jadi bagaimana mungkin masalah rekaman yang dinilai tidak sah (oleh MK) serta merta menghapus pelanggaran etik yang diakui oleh MKD dalam persidangan," tegasnya.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar MKD DPR RI Papa Minta Saham