Sabtu, 23/11/2024 14:23 WIB

Direksi BUMN Boleh Angkat 5 Staf Ahli, Said Didu: Sekitar Rp150 Miliar per Bulan

Akan ada pengeluaran sekitar Rp150 miliar per bulan, atau Rp1,8 triliun per tahun

Said Didu, Mantan Sekretaris Menteri BUMN

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu ikut menanggapi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah untuk merekrut lima orang staf ahli.

Kebijakan Erick tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

"Selamat berbagi-bagi Ini pengakuan bahwa Direksi dan Komisaris yang diangkat bukan ahli," sindir Said Didu dalam coutannya di twitter, Senin (7/9/2020).

Yang mendapat sorotan, dalam surat edaran itu juga diatur penghasilan yang ditetapkan mencapai Rp50 juta per bulan.

Siad Didu lantas membuat kalkulasi, jika diangkat 5 orang per BUMN beserta anak dan cucu perusahaan, sudah barang tentu akan berimbas pada biaya yang dikeluarkan.

"Akan ada pengeluaran sekitar Rp150 miliar per bulan, atau Rp1,8 triliun per tahun," tegas Said Didu.

Menteri BUMN Erick Thohor sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran yang berbunyi: Dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Selanjutnya dikatakan: Staf ahli perusahaan BUMN itu mempunyai tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten di bidangnya

Kata Erick Thohir, Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

"Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," demikian dijelaskan.

KEYWORD :

Said Didu Direksi BUMN Erick Thohir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :