Minggu, 24/11/2024 09:03 WIB

Anggota Komisi VI Curiga Pimpinan DPR Mau "Maen-Maen" Soal PMN

Anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mencurigai pimpinan DPR tengah membangun skema intervensi soal mekanisme pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap sejumlah perusahaan BUMN.

Jakarta - Anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mencurigai pimpinan DPR tengah membangun skema intervensi soal mekanisme pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap sejumlah perusahaan BUMN. Kecurigaan Bowo tersebut muncul setelah beredarnya undangan rapat antara sejumlah direksi perusahaan penerima PMN dengan pimpinan DPR, Rabu kemarin (28/9/2016).

"Ada apa ini, kok BUMN penerima PMN rapat dengan pimpinan DPR?, sangat disesalkan hal ini," ujar politisi Golkar ini saat diwawancara di Jakarta, Kamis (29/09/2016).

Bowo mempertanyakan garis kordinasi kerja antara pimpinan DPR dan para direksi BUMN. Apalagi, kata dia, dari tulisan yang terdapat diundangan yang beredar jelas memperlihatkan adanya tujuan rapat untuk membahas masalah PMN. "Bisa di indikasikan pimpinan DPR mau bermain di PMN sepertinya ini," sindir Bowo.

Bowo menegaskan pimpinan DPR dapat melanggar UU jika benar melakukan rapat pembahasan PMN bersama para direksi perusahaan BUMN. Berdasarkan aturan, kata dia, rapat tersebut tidak boleh dilakukan dengan pimpinan DPR RI.

"Pimpinan DPR bisa dikatakan melanggar UU MD3 serta tidak menghormati kesepakatan paripurna 20 Januari 2016 dimana disitu jelas dinyatakan bahwa komisi VI lah yang berhak melakukan pembahasan dengan BUMN penerima PMN. Pimpinan DPR itu kan tugasnya melakukan pengaturan dan komunikasi dengan komisi-komisi serta fraksi. Bukan melakukan rapat tanpa sepengetahuan komisi yang merupakan mitra kerjanya. Aneh ini," tandas Bowo.

Seperti diketahui, beredar surat undangan rapat dari kemeneg BUMN yang ditujukan pada BUMN penerima PMN untuk melakukan rapat membahas PMN dengan pimpinan DPR RI.

Disatu sisi, saat ini terjadi polemik menyangkut persoalan PMN di DPR. Komisi VI DPR tengah bersengketa rebutan hak pembentukan Panja PMN.

Padahal, rapat paripurna pada 20 Januari 2016 lalu telah memutuskan bahwa pembahasan PMN menjadi kewenangan dari komisi VI. Sedangkan komisi VI sendiri telah menjalankan tugasnya untuk membahas PMN bersama kementerian BUMN pada bulan Juli 2016 lalu.

Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari ketua DPR setelah komisi VI melaporkan hasil pembahasannya terkaait PMN. Malah, muncul polemik sengketa dimana tiba-tiba komisi XI DPR ingin mengambil alih pembentukan Panja PMN yang sebenarnya menurut hasil rapat paripurna menjadi kewenangan komisi VI.

Berikut nama-nama perusahaan BUMN yang mendapat suntikan modal dari pemerintah (PMN) dalam bentuk tunai (cash)

1. PT Hutama Karya (Persero) Rp2 triliun (angka ini setelah dikurangi Rp1 triliun oleh Komisi VI dari yang sebelumnya Rp3 triliun)
2. Perum Bulog Rp2 triliun
3. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp2 triliun
4. PT Barata Indonesia (Persero) Rp500 miliar
5. PT Wijaya Karya (Persero) Rp4 triliun
6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rp2,25 triliun
7. Perum Perumnas (Persero) Rp250 miliar
8. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp1 triliun
9. PT Krakatau Steel (Persero) Rp1,5 triliun
10. PT PLN (Persero) Rp10 triliun
11. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar
12. Perum Jamkrindo (Persero) Rp500 miliar
13. PT Jasa Marga (Persero)Rp1,25 triliun
14. PT Pertani (Persero) Rp500 miliar

Maka totalnya menjadi Rp28,25 triliun
 
Untuk PMN nontunai (non-cash) yang disepakati yakni:
1. PT Perinus (Persero) Rp29,4 miliar
2. PT RNI (Persero) Rp692,53 miliar
3. PT Pelni (Persero) Rp564,81 miliar
4. Perum Perumnas (Persero) Rp235,41 miliar
5. PT Krakatau Steel (Persero)Rp956,49 miliar
6. PT PLN (Persero) Rp13,56 triliun
7. PT Amarta Karya Rp32,15 miliar
8. PTPN I (Persero) Rp25,05 miliar
9. PTPN VIII (Persero) Rp32,77 miliar

Maka, total nontunai sebesar Rp16,13 triliun.

KEYWORD :

Kisruh PMN di DPR Anggota komisi VI DPR Bowo Pangarso Sidik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :