Marlen Sitompul | Jum'at, 30/09/2016 08:44 WIB
Makassar - Orang tua harus rela menjual bayinya yang baru berusia beberapa hari dengan lahir prematur, karena tidak sanggup membayar biaya Rumah Sakit dan jasa inkubator senilai Rp 39 juta di RS Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Orang tua bayi malang tersebut bernama Januar dan Andi Indra Ayu. Mereka memposting gambar anaknya bernama Faradiba Auliyah Khumairah yang lahir prematur pada 17 September 2016 itu melalui operasi ceasar.
Bahkan, keduanya telah membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu dan ditandatangani akan menjual anaknya seharga tagihan rumah sakit yang dibebankan. Pihak rumah sakit memberikan batas akhir kepada orang tua bayi ini untuk pelunasan paling lambat pukul 00.00 WITA Jumat dini hari.
Diketahui, kedua orang tua sang bayi adalah peserta
BPJS Mandiri. Sementara anaknya belum di masukkan daftar kepesertaan.
Kedua orang tua sang bayi tidak mampu berbuat banyak dengan biaya jasa penyewaan inkubator senilai Rp2 juta per harinya. Kabar itu disebutkan dalam postingan di media sosial facebook. Dalam postingan itu kedua orang tuanya mengaku telah berupaya semaksimal, namun usahanya tidak ada jalan ditambah keterbatasan mendapatkan.
Mendengar informasi tersebut, Anggota DPRD Makassar, Basdir langsung beranjak ke RS Unhas dan sempat berkomunikasi dengan orang tua bayi.
Menurut Basdir, sebagai bentuk keprihatinan pihaknya siap membantu dengan menggalang dana kemanusiaan agar bayi mungil ini dapat di bebaskan dari biaya rumah sakit.
"Saya sempat menghubungi beberapa kolega termasuk pak Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal untuk membantu, alhamdulillah bantuan satu persatu datang," kata Basdir, seperti dilansir Antara, Jumat (30/9).
Selain itu, dirinya juga menghubungi pihak
BPJS Kesehatan untuk mengkonfirmasi agar diberikan toleransi atas kejadian ini, mengingat orang tuanya adalah peserta
BPJS Kesehatan dengan jalur mandiri.
"Manajemen
Rumah Sakit Unhas katanya sudah pulang semua, padahal saya mau dialog, kasihan anak ini mau dilelang orang tuanya gara-gara rumah sakit tidak bisa kasih toleransi dan kebijakan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas
BPJS Kesehatan Makassar, Hamsir mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk membantu pada kasus ini.
Hamsir mengakui ibu bayi Andi Indra Ayu adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian baru didaftarkan setelah lahir, sehingga baru berlaku setelah 14 hari proses administrasinya.
"Seharusnya sejak di kandungan sudah didaftar sehingga pada saat lahir langsung dijamin JKN untuk persalinan Ceasar," katanya.
KEYWORD :
Jual Bayi BPJS Peserta BPJS Rumah Sakit Universitas Hasanuddin