Jum'at, 27/12/2024 09:55 WIB

Kasus TPPU eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, KPK Sita Tanah 2,2 Hektar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2,2 hektare terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2,2 hektare terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan tanah tesebut berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari sembilan bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar," kata Ali kepada Wartawan, Senin (14/9).

Ali melanjutkan, KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik Tersangka Taufiqurrahman.

Selain itu, Penyidik KPK akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya. Dimana, aset tersebut berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar.

Selain itu, Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang sebagai saksi. Dimana saksi di periksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka Taufiqurrahman.

"Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Tsk TR (Taufiqurrahman)," kata Ali.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Taufik diduga melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 5 miliar selama kurun waktu 2013-2017.

Atas itu, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kasus TPPU Bupati Nganjuk KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :