Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Pengurus Demisioner Tempat Ibadah Yayasan Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio menegaskan, Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur masih merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Aliran Tao dan bukan wihara.
“Intinya, kelenteng Kwan Sing Bio masih untuk umat Tri Dharma yang terdiri dari tiga pihak yakni Konghucu, Budha dan Aliran Tao," tegas Ketua Penilik Demisioner TTID Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, Rabu (16/9).Alim pun menyoal keputusan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Budha. Atas kebijakan Dirjen Binmas Budha ini, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Jumat (11/9) lalu.“Memang soal izin rumah ibadah wewenang Kemenag, namun tidak bisa mengubah seenaknya sendiri dan merugikan yang lain. Lebih baik yang ada dilestarikan, dibina dan tidak diusik," tandasnya.BNPT Usul Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah, Pimpinan MPR: Membahayakan Kebebasan Beragama
Bukti konflik sudah terlihat saat kelenteng ini digembok secara paksa pada 27 Juli 2020. Dia juga menegaskan bahwa umat akan marah bila Dewa Kwan Kong di Tuban di-Budha-kan.
"Padahal negara sudah membuat kerangka pedoman dan persetujuan bersama bahwa kita harus menghormati sesama umat beragama dan menjalankan ibadahnya sesuai kepercayaannya masing-masing tanpa mengganggu yang lain dan harus saling menghormati. Prinsip ini sudah berjalan dengan baik dan lancar," tutur Alim.
Oleh sebab itu, Alim menuntut agar Tanda Daftar Rumah Ibadah yang dikeluarkan Dirjen Bimas Budha harus dicabut agar umat Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban seluruh Indonesia bisa beribadah dengan tenang dan lancar.
“Kalau yang terhormat Bapak Dirjen menginginkan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dan umat seluruh Indonesia bisa beribadah dengan mudah dan lancar, tidak perlu berdalih yang lain kalau memang tujuannya murni untuk keadilan umat agar bisa beribadah,” tuturnya.
Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Kelenteng Kwan Sing Bio menambahkan, insiden penggembokan pada 27 Juli lalu seakan-akan dilakukan pengurus Kelenteng Kwan Sing Bio.
“Padahal pengembokan itu dari pihak M, pengurus yang oleh pengadilan negeri sudah dinyatakan tidak sah,” ujarnya.Ia juga menjelaskan kronologi peristiwa penggembokan yang terjadi pada 27 Juli lalu.“Kelenteng digembok pakai rantai oleh pihak M setelah umat melakukan sembahyang. Bahkan saat digembok masih ada beberapa orang yang sedang berada di dalam kelenteng tersebut,” ungkapnya.Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Budha Kementrian Agama, Caliadi menegaskan, rumah ibadah tidak boleh ditutup hanya karena terjadi urusan perselisihan di antara pengurus."Silahkan masuk ke ranah hukum di pengadilan. Namun rumah ibadah itu bukan milik pengurus tetapi milik umat. Harus dibuka untuk kepentingan ibadah umat," ujar Caliadi dalam sebuah rekaman video yang dikirimkan ke awak media.
KEYWORD :Dirjen Bimas Kwan Sing Bio Rumah Ibadah