Sabtu, 21/12/2024 23:50 WIB

Luar Negeri

Trump Dituding 18 Tahun Tak Bayar Pajak

New York Times mengabarkan, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Amerika - Media di Amerika Serikat mengungkap dokumen yang menunjukkan bahwa Calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menghindari membayar pajak secara legal selama 18 tahun. Hal tersebut, karena Trump mengalami kerugian lebih dari sekisaran Rp11 triliun  melalui surat pernyataan pajak federal pada 1995.

New York Times mengabarkan, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dan dituliskan bahwa dokumen tiga halaman dikirimkan ke salah satu wartawan mereka yang selama ini menulis soal keuangan Trump.

Mantan akuntan bagi pengusaha properti tersebut, Jack Mitnick, yang namanya muncul sebagai penyusun dokumen pajak Trump, mengatakan bahwa dokumen tersebut tampaknya adalah salinan autentik atas sebagian dokumen dari 1995 tersebut.

Pada Sabtu, tim kampanye Trump menuduh New York Times sebagai "perpanjangan dari tim kampanye Clinton". Dan Tim kampanye Trump menolak untuk membuka bukti pembayaran pajaknya dan tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut.

Persoalan pajak Trump, sempat disinggung Capres Partai Demokrat Hillary Clinton sudah menyoroti catatan pembayaran pajak Trump. Dalam debat capres pertama yang berlangsung sengit , dia memaksa Trump membela diri karena tidak membuka catatan pembayaran pajaknya, dan mengatakan bahwa Trump menyembunyikan sesuatu yang buruk.

Saat Clinton menuduh Trump menunggak pajak, Trump mengatakan, "Karena saya pintar." seperti dilansir BBC.

Clinton sudah mempublikasikan dokumen pembayaran pajaknya selama 40 tahun,  sementara calon wapres Trump, Mike Pence, juga sudah merilis dokumen pembayaran pajaknya selama 10 tahun terakhir.

KEYWORD :

Donald Trump Capres Presiden Amerika Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :