Amerika - Media di Amerika Serikat mengungkap dokumen yang menunjukkan bahwa Calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menghindari membayar pajak secara legal selama 18 tahun. Hal tersebut, karena Trump mengalami kerugian lebih dari sekisaran Rp11 triliun melalui surat pernyataan pajak federal pada 1995.
New York Times mengabarkan, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dan dituliskan bahwa dokumen tiga halaman dikirimkan ke salah satu wartawan mereka yang selama ini menulis soal keuangan Trump.Mantan akuntan bagi pengusaha properti tersebut, Jack Mitnick, yang namanya muncul sebagai penyusun dokumen pajak Trump, mengatakan bahwa dokumen tersebut tampaknya adalah salinan autentik atas sebagian dokumen dari 1995 tersebut.Pada Sabtu, tim kampanye Trump menuduh New York Times sebagai "perpanjangan dari tim kampanye Clinton". Dan Tim kampanye Trump menolak untuk membuka bukti pembayaran pajaknya dan tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut.Donald Trump Capres Presiden Amerika Jurnas.com