Keppres pemberhentian Sekjen DPD, Reydonnyzar Moenek
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moenek telah diberhentikan dari jabatannya sejak 6 Mei 2020. Pemberhentian Moenek sebagai Sekjen melalui Keputusan Presiden (Keppres) melalui Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
"Memberhentikan dengan hormat dari jabatan pimpinan tinggi madya, Reydonnyzar Moenek NIP 196011141984031001 sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI, terhitung mulai tanggal pelantikan dalam jabatan yang baru," demikian bunyi Keppres yang ditandatangani sejak Rabu (6/5) tersebut.
Dalam Keppres tersebut, juga dilakukan pengangkatan kepada Reydonnyzar Moenek dalam jabatan baru sebagai fungsional ahli utama terhitung mulai tanggal pelantikan.
"Reydonnyzar Moenek sebagai analisis kebijakan ahli utama pada Sekretaris Jenderal DPD RI," seperti dikutip dalam Keppres.
Namun, sejak Keppres itu diterbitkan sejak 6 Mei 2020 lalu, hingga saat ini Reydonnyzar Moenek masih berstatus sebagai Sekjen DPD RI. Bahkan, dalam sejumlah rapat kerja terkait pembahasan anggaran dengan Komisi III DPR baru-baru ini, Reydonnyzar Moenek masih mewakili sebagai Sekjen DPD RI.
KEYWORD :Keppres Pemberhantian Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek