Polisi tunjukkan tersnagka dan barang bukti kasus aborsi. (Foto : Jurnas/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- Klinik aborsi illegal yang berhasil digrebek tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui sudah beroperasi sejak 2017. Pasien wajib keluarkan uang jutaan rupiah untuk gugurkan kandungan.
"Jadi untuk klinik aborsi illegal yang kita lakukan penggerebekan di Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat mematok harga untuk satu pasien sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).Kombes Yusri juga menyebut dalam waktu satu hari klinik aborsi illegal itu bisa menerima 5 hingga 10 pasien yang ingin melakukan aborsi."Dalam sehari, klinik ini bisa mendapat 5 sampai 10 pasien tiap harinya dengan keuntungan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," ungkap Yusri.Baca juga :
Filipina Bongkar Klinik Ilegal
Filipina Bongkar Klinik Ilegal
Klinik Ilegal Kasus Aborsi 10 Milyar