Sabtu, 23/11/2024 11:22 WIB

Di Tempat Praktek Aborsi, 10 Tersangka Lakukan 36 Adegan

Para tersangka aborsi di klinik ilegal lakukan 36 reka adegan saat rekontruksi di TKP.

Para tersangka aborsi saat melakukan rekontruksi. (Foto ; Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya melangsungkan rekonstruksi sebanyak 63 adegan terkait kasus aborsi yang berhasil digrebek di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

“Untuk rekonstruksi hari ini sekitar 63 adegan akan dilaksanakan di TKP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yuns di Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2020).

Kombes Yusri menyebut dalam rekonstruksi itu akan menampilkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca dari pelaksanaan tersebut.

“Jadi untuk rekonstruksi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai selesai pelaksaan tersebut,” ujar Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Klinik aborsi illegal inipun sudah melakukan aborsi kepada pasiennya sebanyak 32.760 janin.

Selain itu, selama membuka klinik aborsi tersebut, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

KEYWORD :

Rekontruksi Aborsi Klinik Ilegal Tersnagka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :