Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menjatuhkan sanksi kepada anggota komisi III DPR Ruhut Sitomppul. Ruhut disanksi setelah dilaporkan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah atas pernyataannya yang menyebutkan hak asasi monyet.
Wakil ketua MKD Syarifudin Suding mengatakan Ruhut mendapatkan sanksi ringan. Dijatuhkannya sanksi oleh MKD, kata Sudding, harapan besar buat Ruhut untuk selalu menjaga sikap serta menahan diri untuk tidak melontarkan ucapan yang tidak etis bagi seorang anggota dewan."Agar tetap menjaga etika dalam berperilaku dan bertindak," kata Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).Baca juga :
Meja Hijau MKD Kembali Menanti Ruhut Sitompul
Sudding menjelaskan bahwa sanksi ringan yang dijatuhkan kepada Ruhut telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Meja Hijau MKD Kembali Menanti Ruhut Sitompul
MKD Sanksi Ruhut Sitompul Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding