Perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat melarang pasien Covid-19 di DKI untuk melakukan isolasi mandiri. Terkait hal itu Anies kembali memperbolehkan masyarakat yang positif virus Corona atau Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
Itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang isolasi terkendali. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan dalam aturan itu Pemprov DKI akan menyiapkan tempat isolasi terkendali untuk masyarakat yang terpapar virus Covid-19."Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 tingkat provinsi/wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020)."Kemudian untuk fasilitas isolasi mandiri Kemayoran; hotel, penginapan, atau wisma dan fasilitas lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," sambungnya.Isolasi Mandiri Covid-19 Pergub DKI