Ilustrasi Bank
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai, peserta amnesti pajak tertarik salurkan dana guna menambah modal bank. Penambahan modal tersebut diharapkan meningkatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, sejauh ini memang belum ada investor yang menyalurkan dana amnesti pajaknya untuk modal bank.
”Namun sudah ada yang bertanya-tanya (ingin menambah modal bank), sebagai otoritas kami berikan informasi,” jelas Nelson di Jakarta, Selasa (5/10/2016)
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Melalui penambahan modal ini, Nelson berharap bisa meningkatkan CAR perbankan yang pada posisi Juli 2016 mencapai 23,19%. Pada Juli 2015, CAR perbankan mencapai 20,78%.
“Dampak penambahan modal terhadap CAR, harus disesuaikan pula terhadap penyaluran kredit, karena ketika modal baru masuk dan digunakan untuk menyalurkan kredit bisa mempengaruhi ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) yang merupakan komponen pembentuk CAR,” jelas dia.
Nelson menjelaskan, penambahan modal dari amnesti pajak tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan untuk bank syariah. Apalagi, OJK tidak membatasi ruang gerak investor yang berinvestasi di bank syariah, seperti di bank konvensional yang harus mengakuisisi minimal dua bank dan persyaratan lainnya.
”Kalau di bank syariah kami memberikan keleluasaan,” jelas dia.
OJK Amnesti Pajak CAR Perbankan