Irman Gusman (fleble.com)
Jakarta - Irman Gusman tidak terima pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPD. Sebelumnya, lembaga yang pernah dipimpinnya itu telah putuskan menanggalkan jabatan Ketua pada diri Irman usai dia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Irman yang tidak terima pencopotan itu. Menurut dia, DPD harus menghormati proses hukum yang tengah ditempuhnya, yakni praperadilan. Langkah praperadilan ditempuh Irman berkaitan dengan status tersangkanya itu.
"Ya ini kan masih ada praperdilan, baru asas praduga tak bersalah. Kita hormati proses hukum," kata Irman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Irman mengatakan, tidak seharusnya DPD mengambil langkah pencopotan sebelum ada putusan hakim praperadilan. DPD harusnya menunggu lebih dulu seperti apa putusan hakim praperadilan sebelum mengambil keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPD.
Kata dia, jika gugatan praperadilannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menimbulkan komplikasi hukum. Lain halnya jika memang dia kalah di praperadilan
"Iya kalau benar (menang praperadilan) kan itu bisa menimbulkan komplikasi hukum," ucap Irman.
Adapun praperadilan Irman Gusman akan mulai disidangkan PN Jaksel pada Selasa 18 Oktober 2016 mendatang. Sidang itu akan dipimpin oleh Hakim tunggal, I Wayan Karya.
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I tahun 2016-2017, DPD menetapkan keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang Pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
Selanjutnya, Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat untuk menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD.
KEYWORD :Irman Gusman KPK Praperadilan Ketua DPD