Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Sutradara film dokumenter `Sejauh Kumelangkah`, Ucu Agustin akan menempuh jalur hukum terkait somasi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), TVRI, dan Telkom selaku pemilik UseeTV.
Alasannya, dari tiga kali mediasi yang dilakukan Ucu dan tim kuasa hukumnya dengan Kemdikbud, tuntutan yang dilayangkan terkait penayangan `Sejauh Kumelangkah` dalam program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI dan UseeTV, belum dipenuhi sepenuhnya oleh kementerian yang digawangi Nadiem Anwar Makarim tersebut.
Terkait tuntutan permintaan maaf melalui akun media sosial, pemberitaan di TVRI, serta publikasi di lima media massa nasional terkait pelanggaran hak cipta, tim kuasa hukum Ucu menyebut Kemdikbud hanya memohon maaf mengenai penayangan semata.
"Permohonan maaf Kemendikbud hanya terkait penayangan semata, tanpa menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud adalah termasuk memutilasi, memodifikasi dan mendistribusikan film dimaksud," kata tim kuasa Ucu saat dihubungi Jurnas.com pada Selasa (13/10).
Selanjutnya, Kemdikbud bergeming terkait tuntutan untuk membuka anggaran dan penggunaan anggaran program Belajar dari Rumah agar dapat diakses oleh publik, sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran.
"(Kemdikbud) Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan pengawasan program BDR secara ketat, terutama terkait prosedur kontrak kerjasama dan tata kelola anggaran," terangnya.
Menurut keterangan tim kuasa hukum Ucu, Kemdikbud sedang menyusun rancangan Permendikbud tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Namun belum dijelaskan lebih lanjut terkait proses dan perkembangan penyusunan peraturan tersebut.
Kemdikbud juga mengklaim sudah memiliki bahan kampanye, dan akan mempertimbangkan film `Sejauh Kumelangkah` sebagai bahan dalam mengampanyekan pendidikan inklusif di sekolah, dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas di Indonesia.
"Mengingat tuntutan kami adalah untuk segera membuat aturan yang mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi, serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yang mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh peserta didik penyandang disabilitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemdikbud tidak menyatakan sikap terkait tuntutan untuk membuat program edukasi atau penguatan bagi pembuat film dan kimunitas seni, supaya mengetahui hak-haknya, serta melakukan kampanye publik tentang hak cipta dan pentingnya penghargaan terhadap pekerja seni.
"(Kemdikbud) tidak bersedia memenuhi tuntutan untuk secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Sdri. Ucu Agustin," tegas tim kuasa hukum Ucu.
Sementara itu di sisi lain, menurut tim kuasa hukum, TVRI dikatakan tidak bersedia memenuhi seluruh tuntutan dalam somasi, dan melempar seluruh tanggung jawab pelanggaran hak cipta kepada Kemdikbud.
Juga kedua instansi pelat merah itu tidak menjawab mengenai pihak yang memberikan soft copy film `Sejauh Kumelangkah` kepada pihak UseeTV, sehingga film tersebut ditayangkan di platform komersial itu.
"Berdasarkan hal tersebut, Sdri. Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum tetap pada tuntutannya dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap Kemendikbud, TVRI maupun Telkom," tutup tim kuasa hukum Ucu.
KEYWORD :Sejauh Kumelangkah Kemdikbud Pelanggaran Hak Cipta Ucu Agustin