Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)
Jakarta, Jurnas.com -Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah kembali menegaskan, partisipasi publik dalam penyusunan UU Cipta Kerja tidak pernah dipinggirkan.
Dia memastikan, memastikan kementerian yang dipimpinnya selalu melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, kalangan pengusaha, praktisi, akademisi, dan lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO).
“Hati saya bersama mereka yang saat ini masih bekerja, dan mereka yang saat masih menganggur.”
Hal itu disampaikan Menaker Ida dalam pertemuan melalui webinar dengan 34 pimpinan redaksi yang tergabung dalam Forum Pemred, semalam di Jakarta.
Menurut Menaker Ida, pertemuan dengan para pemangku kepentingan di klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja sudah dilakukan sebanyak 64 kali. Di antaranya 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja (Panja), dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat. Itu dimulai tanggal 20 April 2020. Semua pemangku kepentingan saya ajak, utamanya pada klaster ketenagakerjaan. Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, DGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha). Saya jamin semuanya ikut membahas, " katanya.
Dalam pertemuan tersebut Menaker Ida menambahkan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.
Apalagi di tengah pandemi ini, lanjut Menaker Ida, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Banyak dari pengangguran ini merupakan angkatan kerja generasi muda.
"UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran. Lihat angka-angkanya, lihat kondisi kita saat pandemi ini. Bantu saya menyalakan lilin, karena kita bisa," ujarnya.
Pada bagian lain Menaker Ida menjelaskan, 87 persen dari total penduduk Indonesia, bekerja dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Hal inilah sala-satu yang menyebabkan produktivitas Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lainnya.
Menjawab beberapa pertanyaan langsung dan detil dari Forum Pemred, Menaker Ida memastikan UU Cipta Kerja diperlukan untuk menyederhakan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. Di sisi lain, UU ini juga merupakan instrumen untuk peningkatan efektifitas birokrasi dan selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami mau memotong jalur perizinan yang hyper regulation. Kami mau memastikan pungutan liar bisa dihilangkan.”
Selain itu Menaker Ida menjelaskan urgensi UU Cipta Kerja ditujukan untuk pengembangan UKM dan Koperasi. Melalui UU Cipta Kerja perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup hanya mendaftar saja. Termasuk UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya akan dibiayai langsung oleh pemerintah.
“Saya ajak seluruh pemangku kepentingan klaster ketenagakerjaan, bantu saya menyalakan lilin. Sini kita duduk diskusi. Kapan saja dibutuhkan, saya siap.”
Diskusi bersama Forum Pemred yang sedianya berlangsung dua jam, melebihi batas waktu yang disepakati berhubung jalannya diskusi yang lumayan alot. Pada kesempatan itu, Menaker Ida menegaskan dirinya akan selalu senang kapan saja Forum Pemred membutuhkan informasi darinya.
KEYWORD :Kinerja Menteri Tenaga Kerja Forum Pemred UU Cipta Kerja